AGIKgqPTVCziV4ZHCL2zK_ttONmxExwUXl5In2bBrlHrPg=s900ckc0x00ffffffnorj

Vonis itu diketok majelis hakim yang terdiri dari Daniel Dalle Pairunan selaku ketua serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 20 April 2020. Lalu bagaimana rekam jejak majelis banding yang memotong hukuman Romy itu? Gagal memuat gambar Tap untuk memuat ulang ACHMAD YUSAK, SH. MH YAP ARFEN RAFAEL, SH., MH JOKO SISWANTO, S.H., M.H. SUTANTO, SH., MH SUTADI WIDAYATO, S.H., M.Hum HARYANTO, S.H., M.H. FX JIWO SANTOSO, S.H., M.Hum. MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. Dr. SUBIHARTA, S.H., M.Hum. DIDIEK BUDI UTOMO, SH PRASETYO IBNU ASMARA, S.H., M.H. NURDIYATMI, S.H. SUPRABOWO, S.H., M.H. ENNY INDRIYASTUTI, SH.,M.Hum

NtUpqM0il27EywWXuf8OKHxm04yF4sclyvEuClYQFOCBDgdFMIPlCF7JxB

tirto.id - Kasus penodaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan berlanjut di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding. Sikap JPU ini berbeda dengan pihak Ahok yang justru telah mencabut memori bandingnya pada Senin (22/5/2017). Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi dan Hening Tyastanto. Vonis itu tidak bulat. Hakim Hening menilai Soetikno seharusnya dihukum lebih berat yaitu. Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin yang sehari-hari juga Wakil Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis yaitu I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon Saragih. Majelis hakim banding perkara Emirsyah terdiri atas Wakil Ketua PN DKI Jakarta Andriani Nurdin selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih.

AGIKgqOcROiCrNbkDVe6J2Ui9MvMwPWdvGgajg7Gj0VWQ=s900ckc0x00ffffffnorj

Duduk sebagai anggota majelis Daniel Dalle Pairunan, Achmad Yusak, Lafat Akbar dan Hening Tyastanto. Selain itu, majelis juga merampas untuk negara barang bukti uang: 1. Uang Rp 140,7 miliar " Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis yang dipimpin Hakim Daniel Dalle Pairunan sebagai ketua, Achmad Yusak dan Reny Halida, Ilham Malik dan Lafat Akbar selaku an. View the profiles of people named Yusak Achmad. Join Facebook to connect with Yusak Achmad and others you may know. Facebook gives people the power to. Achmadyusak is on Facebook. Join Facebook to connect with Achmadyusak and others you may know. Facebook gives people the power to share and makes the world more open and connected.

AGIKgqNKdp6DGH1atyBrqTvESYTd3yqF2C2VcSHzpphTg=s900ckc0x00ffffffnorj

A A A JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS), Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menaikkan pidana tambahan uang pengganti menjadi USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945. 142 achmad yusak, sh, mh hakim pt manado ht pt pontianak 143 i gde yasa k., sh hakim pt denpasar ht pt surabaya 144 ny. sri wahyuni, sh hakim pt mataram ht pt pontianak 145 ketut manika, sh, mh hakim pt mataram ht pt banjarmasin 146 yap arfen rafael, sh hakim pt kupang ht pt manado 147 h. sofyan syah, sh., mh hakim pt ambon ht pt samarinda Permohonan banding I Nyoman Dhamantra diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi dan Hening Tyastanto. Putusan diadili pada Selasa, 11 Agustus 2020. Baca juga: Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara Adapun anggota majelis adalah I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih. Atas keputusan itu, Emirsyah Satar tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

AGIKgqPTVCziV4ZHCL2zK_ttONmxExwUXl5In2bBrlHrPg=s900ckc0x00ffffffnorj

achmad yusak: hakim anggota: brlafat akbar, lafat akbar panitera: mahmudah amar: lain-lain amar lainnya m e n g a d i l i : menerima permintaan banding yang diajukan jaksa penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi tersebut ; menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakarta pusat nomor 4 / pid.sus / tpk. Menyatakan Terdakwa Kamila Hasna Saadah Machrus Binti Achmad Yusak Machrus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;