Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN. Spread the love. DASAR HUKUM. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (unduh disini) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (unduh disini)
Pertek BPN PDF PDF
Persetujuan teknis (Pertek) harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan. Sebelumnya, prosedur mengatur bahwa pengurusan izin PPLH harus dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan. Namun, sekarang dengan adanya Persetujuan Teknis (Pertek), suatu rencana usaha atau kegiatan harus memperolehnya terlebih dahulu sebelum mengajukan persetujuan lingkungan. Definisi Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL) Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. Persetujuan Teknis Emisi - Satuplatfrom. Informasi dan Dasar Hukum Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi dan SLO. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan.
Draft Pertek Air Limbah Bab 3 Prakiraan Dampak PDF
1. Terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2021 pendaftaran permohonan Persetujuan Teknis Emisi disampaikan secara daring melalui https://ptsp.menlhk.go.id/, 2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyampaikan permohonan Persetujuan Teknis Emisi tidak melalui https://ptsp.menlhk.go.id/ maka permohonan tersebut tidak akan diproses. 3. Tabel 4.1 Lokasi Titik Pemantauan Badan Air Permukaan. No Kode Lokasi Koordinat Keterangan. 1 ABA-1 Upstream 8°12'07,17"S; 112°34'12,70"E Sekitar intake. 2 ABA-2 Downstream 8°12'05,60"S; 112°34'09,80"E 200 m dari titik percampuran. Sumber : Hasil Analisis, 2021. 4-4. Dasar Hukum Persetujuan Teknis Dan SLO Limbah B3. Dasar hukum Pertek dan SLO pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. E. Rincian Kajian Teknis Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 1. Permohonan Baru: I. Judul II. Pendahuluan A. Latar Belakang (diisi dengan deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dilakukan, meliputi skala wilayah Pengumpulan Limbah B3,
Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara DPRKPLH KABUPATEN
Persetujuan Teknis mencakup beberapa jenis, antara lain: 1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) : Dokumen ini mengatur standar baku mutu air limbah yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Ini mencakup parameter seperti pH, BOD, COD, TSS, dan lainnya. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yangs. Contoh Dokumen Pertek Air Limbah. Contoh Dokumen Surat Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah sendiri dapat di lihat di dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana Nomor 5 Tahun 2021 dan dapat dilihat dibawah ini : Sedangkan berikut ini adalah salah satu contoh Dokumen Surat Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah yang.
Definisi Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 93 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1, Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis. Persetujuan Teknis (Pertek) dan CARA PENGAJUAN PERTEK. Surat Kelayakan Operasional (SLO) WAJIB dimiliki oleh : Bersamaan. KEGIATAN PERTEK SLO KEWENANGAN dengan PL. (PEJABAT PENERBITAN) 1. Wajib. AMDAL. PENGUMPULAN LB3 Menteri, Gubernur, Pengajuan. Bupati, Walikota sendiri.
Contoh Perdes Kewenangan Desa
Persetujuan teknis (Pertek) harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan. CHECKLIST PENGAJUAN PERSETUJUAN TEKNIS DENGAN KAJIAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT No Dokumen Keterangan 1. Surat Permohonan Persetujuan Teknis Dengan