Syarat dan Tips Foto Buku Nikah yang Wajib Kamu Ketahui

Jadi, foto untuk buku nikah ini berbeda dari foto KTP atau ijazah karena ada syarat tertentu yang harus diikuti. Nah, kalau kamu juga berniat melangsungkan pernikahan, cari tahu dulu apa saja Syarat, Ketentuan dan Background Foto Buku Nikah . Jangan asal jepret saja ya! Tenang, Hipwee Wedding kasih bocoran nih, cek yuk! 1. Hai calon pengantin di tahun 2023 ini, foto buku nikah atau pas foto untuk buku nikah adalah salah satu hal yang wajib ada untuk melengkapi persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum melakukan sesi foto untuk buku nikah ada beberapa hal yang perlu kamu tahu. Di antaranya yaitu : Ukuran foto buku nikah.

Syarat dan Tips Foto Buku Nikah yang Wajib Kamu Ketahui

1. Ketentuan ukuran foto buku nikah cepetnikah.com Foto untuk buku nikah: ukuran, contoh, warna baju, dan background perlu kamu ketahui sebelumnya. Hal pertama yang perlu kamu perhatikan adalah ukuran foto. Menurut Kemenag, ukuran foto nikah yang harus diserahkan kepada KUA adalah ukuran 2x3 dan 4x6. Foto buku nikah adalah persyaratan wajib untuk melengkapi administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar tidak salah langkah dalam menyiapkan keperluan tersebut, simak syarat foto buku nikah berikut ini. 1. Menggunakan Baju Formal Sebelum melakukan pemotretan, Moms perlu tahu untuk membuat foto buku nikah wajib menggunakan baju formal. Foto buku nikah merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilengkapi sebagai persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nah, buat kamu yang ingin tahu ketentuan foto buku nikah yang dianjurkan, yuk simak ulasannya di bawah ini! Sesuai ketentuan dari Kemenag untuk ukuran foto buku nikah yang harus diserahkan pada Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu ukuran 2x3 dan 4x6. Pas foto ukuran 2x3 diserahkan 8 lembar yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria.

Syarat dan Tips Foto Buku Nikah yang Wajib Kamu Ketahui

1. Ketentuan Ukuran Pas Foto Buku Nikah Pertama-tama, Anda harus memperhatikan ukuran foto buku nikah dengan benar. Ada dua jenis ukuran yang dibutuhkan, yaitu untuk buku dan data sipil di KUA. Ketentuan ukuran dan jumlah foto tersebut adalah sebagai berikut: Pas foto ukuran 2x3 berjumlah 4 lembar untuk calon pengantin pria dan wanita. Inilah persyaratan untuk foto buku nikah. 1. Menggunakan Baju Formal. Sebelum melakukan pemotretan, kamu perlu tahu untuk membuat foto buku nikah wajib menggunakan baju formal. Tidak harus menggunakan kebaya untuk wanita ataupun suit untuk laki-laki, tetapi diwajibkan menggunakan baju rapih seperti kemeja dan non casual, seperti t-shirt. Syarat foto buku nikah wajib dipenuhi bagi calon pengantin yang hendak menggelar pernikahan. Pernikahan sendiri merupakan perayaan yang dilaksanakan untuk mengikat perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk meresmikan ikatan secara sah. Banyak sekali persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya foto buku nikah. Anda juga diperbolehkan untuk memasang senyuman. Demikian beberapa tips dan ketentuan yang perlu menjadi perhatian Anda saat mempersiapkan kelengkapan berkas berupa foto buku nikah hijab. Pastikan Anda mempersiapkannya dengan semaksimal mungkin agar hasil foto yang didapat pun bisa dikategorikan sempurna. 7.

Ukuran Foto Di Buku Nikah Pilihan

01 Oktober 2023 Mamikos Bagikan Foto Buku Nikah - Ukuran, Warna Baju, Background dan Jumlah yang Dicetak - Ketika seseorang ingin segera menikah dengan pasangannya, pasti ada banyak hal penting yang perlu dipersiapkan seperti foto buku nikah. Tidak hanya cantik, kamu juga harus tampil rapi untuk foto buku nikah. Walau rambutmu tertutup hijab, kamu harus perhatikan rambutmu jangan sampai terlihat atau tidak sengaja keluar dari hijab. Oleh sebab itu, sebaiknya kamu memakai ciput atau dalaman hijab sebelum memakai kerudungnya. Ciput hijab membantumu agar rambutmu tertutup rapi. Pas foto 2 x3 3 lembar. Warna Background Pas Foto Nikah Foto: sekarrastria from Instagram Untuk warna background foto pernikahan yang memang diperbolehkan adalah warna biru. Ingat baik - baik yang nantinya akan ditempel pada buku nikah itu adalah warna biru, bukan warna lainnya. Foto untuk buku nikah hanya menunjukkan bagian wajah hingga ke dada sehingga biasanya foto akan diambil dalam posisi duduk atau berdiri. Oleh sebab itu pula, biasanya calon pengantin akan diminta untuk memandang lurus ke depan, tidak boleh menunduk atau terlalu mendongak. Calon pengantin juga harus menaruh tangan secara lurus di samping tubuh.

Ikutan Unggah Foto untuk Buku Nikah, Lesti Kejora Bismillah

Hai calon pengantin, foto buku nikah atau pas foto untuk buku nikah adalah salah satu hal yang wajib ada untuk melengkapi persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui apa saja yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan foto, mulai dari ukuran foto hingga latar belakang foto. Ketentuan foto buku nikah diatur melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Untuk itu, calon pasutri wajib menyiapkan beberapa hal sebelum melakukan pengambilan foto buku nikah untuk dokumen pernikahan di KUA 2023.