Sahabat GTK- Ketahui, Inpassing adalah proses pengangkatan atau penyetaraan Guru Non PNS dalam Jabatan Fungsional, guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Mengenal Program Guru Inpassing Inpassing Guru merupakan sebuah program yang diberlakukan kepada Guru Bukan PNS (GBPNS) yang bertujuan untuk menyetarakan Jabatan yang dilihat dari kualifikasi akademi, masa kerja, dan sertifikat pendidik. Penyetaraan inilah yang dimaksud dengan inpassing sepeti halnya PNS yang memiliki pangkat dan golongan.
Mekanisme Penyetaraan/Inpassing Guru TK 2016 Mushlihatun Syarifah
1. Syarat umum 2. Syarat dokumen SK Inpassing Daftar Inpassing Online Pengertian Inpassing GBPNS Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Inpassing guru adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS. Istilah lain dari guru non PNS adalah Guru Bukan Aparatur Sipil Negara atau disingkat GBASN. Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Bagaimana cara mendapatkan sk inpassing? Program Inpassing Guru adalah sebuah program yang bertujuan untuk menyelaraskan posisi guru non-PNS dengan guru PNS, yang dibuktikan dengan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik.
Cek Sk Penyetaraan / Inpassing Guru Tk/Paud blog. paperplane
Bireuen (Kemenag) --- Menteri Agama baru saja menyerahkan SK Inpassing bagi 98.972 guru madrasah. SK diserahkan secara simbolis kepada perwakilan guru pada malam tasyakuran Hari Guru Nasional (HGN) 2023. Bergulirnya Program Inpassing ini mendapat perhatian dari Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim. Apa Itu Program Inpassing Guru? Program Inpassing Guru merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non - PNS dengan kriteria tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa kerja. Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja. Prorgram guru inpassing merupakan program yang dibuat oleh dinas pendidikan dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dimiliki.
Cahaya Wanita DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS JENJANG GURU TK SE
Inpassing guru adalah istilah yang merujuk pada sebuah upaya penyetaraan profesi guru negeri dan swasta. Dengan adanya upaya ini, maka tidak ada perbedaan antara guru negeri maupun swasta, terutama dari segi status dan gaji pokok yang diperoleh. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.
Download kesetaraan jabatan, pangkat atau golongan GBPNS (klik disini)Download juknis penyetaraan Guru bukan PNS (klik disini)Download surat pengantar dari Kepala Sekolah untuk inpassing (klik disini)Download surat keterangan PTK untuk inpassing (klik disini)Download contoh surat pengajuan (Penerbitan SK Bupati) (klik disini)Semua persyaratan di atas dan hal-hal yang dibutuhkan untuk. Suryadi, A.Md., Guru Dewasa Tk I pada SLB Kota Cirebon, pangkat Penata Tk I, golongan ruang III/d, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 300,825. Berdasarkan PAK guru yang. Inpassing Guru bukan PNS Unsur dan Subunsur PAK Guru (PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KEGIATAN 1. Unsur Utama a. Pendidikan
Cara Daftar Program Inpassing Untuk Guru GBPNS WartaGuru.ID
Inpassing juga merupakan program bagi guru untuk memenuhi hak dan kewajibannya terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karenanya, kabar ditetapkannya Inpassing Guru tentu diterima baik oleh tenaga pendidik semua jenjang baik TK, SD, SMP maupun SMA. Bagaimana tidak? Ketua Persatuan Guru TK Non PNS se-Kabupaten Rembang, Zulaikah, mengungkapkan, terdapat tujuh poin tuntutan mereka yang akan disampaikan kepada anggota Dewan. Pertama, meminta dibuka kembali penyetaraan SK inpassing guru non PNS maupun penilaian angka kreditnya yang ditutup pada tahun 2019.