PERADI | 53 Views. PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BENGKULU TAHUN 2024. 28 Desember 2023 | Post by.. Pengumuman Pengambilan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) 19 September 2014 | Post by. PERADI | 15861 Views. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 31 Desember 2021, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut: 1.
Kartu Nama Peradi Persatuan Advokat Indonesia Salman Alfa
PENGUMUMAN PENDATAAN ULANG ADVOKAT TAHUN 2021. PERADI | 12 Apr 2021. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat ("KTPA") Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") terhitung tanggal 31 Desember 2021, Dewan Pimpinan Nasional ("DPN") PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat dan penerbitan KTPA baru. Pidato Ketua Umum DPN PERADI Dalam Keynote Speech i-clave ke-5 "Teori dan Praktek Hukum: Simbiose Mutualistis". Nov 8, 2023. Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI adalah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. PERADI | 09 Apr 2021. ADVOKAT PERADI SAI. Para Advokat yang telah tergabung dan terdaftar di Buku Daftar Advokat PERADI-SAI yang masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) PERADI-SAI telah berakhir wajib melakukan Pendataan Ulang Advokat PERADI-SAI, sebagaimana Pengumuman Pendataan Ulang PERADI-SAI. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat ( KTPA ) Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) pada tanggal 31 Desember 2018, Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat untuk penerbitan KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut : Selengkapnya.
Contoh Desain Kartu Nama Advokat Peradi Terpercaya
T. (021) 386-1464 F. (021) 350-1074 E.
[email protected] atau www.peradi.org 6. Formulir disampaikan dengan menyertakan: a. Fotokopi KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) PERADI atau Tanda Pengenal Sementara Advokat PERADI atau jika karena suatu alasan KTPA tidak dimiliki akan dicocokkan dengan Buku Daftar Anggota PERADI; b. ADVOKAT PINDAHAN. Advokat telah memiliki Surat Keputusan ("SK") Pengangkatan Pengacara Praktik dari Pengadilan Tinggi di Indonesia atau Kartu Kuning Pengacara Praktek atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman (SK Menkeh) Advokat berasal dari 8 Organisasi pendiri PERADI yaitu : (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI) dan PERADI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Harry Ponto kepada hukumonline, pada Jumat (29/4). Harry menyatakan tidak benar jika Peradi dianggap diskriminatif karena tidak mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) bagi advokat non litigasi yang telah lolos verifikasi. NM Wahyu Kuncoro, advokat lainnya juga mengaku bingung kemana harus memperpanjang KTPA. "Mo perpanjang KTA, pengurus ada 2 gini..bingung," kicau Wahyu di media sosial, Twitter. Hasanuddin Nasution, Sekjen PERADI kubu Juniver Girsang, menegaskan bahwa dilihat dari segi legalitas maka pendataan ulang seharusnya diajukan kepada pihaknya.
Download PDF 1.4 Kartu Peradi Darmawan [7l514vj1vz0k]
Memiliki kartu advokat atau setidaknya memiliki kartu advokat sementara. Memiliki pengalaman praktisi hukum setidaknya 1 (satu) tahun.. PBH PERADI-SAI akan menghubungi calon Advokat PRO BONO dengan memperhatikan beberapa kualifikasi yang telah ditentukan agar bantuan hukum dapat maksimal diberikan kepada pencari keadilan. Bagi yang tidak memiliki KTPA Peradi, mohon mencantumkan Dokumen Pendukung lainnya, diantaranya : Salah satu produk dari Peradi yaitu Sertifikat PKPA Peradi dan atau Sertifikat Ujian Profesi Advokat Peradi), jika ada*; Kartu Tanda Pengenal Pengacara Praktek (sebelum tahun 2003) / SK Menteri; Membuat 3 (tiga) surat pernyataan yaitu:
Syarat-syarat penerbitan Kartu Tanda Magang adalah sebagai berikut: Kantor Advokat dimana Calon Advokat melaksanakan magang mengajukan permohonan kepada PERADI dengan melampirkan fotokopi surat permohonan magang dari Calon Advokat. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Menyerahkan fotokopi ijasah yang telah dilegalisasi. Melampirkan bukti pembayaran/setoran ke Rekening PERADI RBA sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) dengan mencantumkan nama Advokat yang memohonkan perpanjangan KTPA, kecuali untuk Advokat yang dilantik dan disumpah pada periode Januari 2021 - April 2021, maka hanya dikenakan biaya pencetakan KTPA sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus.
Kartu Nama Peradi Desain
DPC Peradi Jaksel, jelas Halomoan, juga telah melakukan sosialisasi tentang perpanjangan KTPA periode Januari 2022- Desember 2024 tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor 005/V/2021/DPC-Jaksel. CONTOH KARTU ANGGOTA PERADI - Read online for free.