Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Internasional adalah lembaga kemanusiaan yang bersifat independen dan non politik partisan yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat hidup manusia melalui penegakan hukum,. LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) telah ada di Indonesia sejak tahun 1931 yang dirikan oleh Prof. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR - RI) Internasional. adalah lembaga kemanusiaan yang bersifat independen dan non politik partisan yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat hidup manusia melalui penegakan hukum, perlidungan hak asasi manusia serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Deklarasi LMRRI Internasional Sejarah Telah Mencatat Bahwa LMRRI
Ketua Umum LMR-RI Agustinus L. Kilikily, S.H dan Tim Presidium Pusat Memperingati 18-08-1945 Hari Bersejarah LMR-RI Ketua Umum LMR-RI Agus. LMR-RI : 7 Karakter Pemimpin Ideal 7 Karakter Pemimpin Ideal 7 Karakter Utama Pemimpin Ideal adalah deskripsi yang menjelaskan tentang point-point yang harus dimiliki seora. Dengan kesepakatan tersebut maka pada hakekatnya LMR-RI adalah tetap dari satu induk LMR-RI yang resmi. 61. 27 Juli 1996. Beberapa anggota LMR-RI turut menjadi korban peristiwa penyerangan kantor pusat PDI di Jl. Diponegoro, Jakarta. 62. 17 Agustus 1996. Presiden RI Soeharto melalui Sekretaris Negara RI Moerdiono.SH memberikan legitimasi kepada. LMR-RI.OR.ID, RIAU - Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) adalah salah satu Organisasi tertua yang dicetuskan sebelum kemerdekaan selalu berkomitmen membantu TNI dan POLRI agar terciptanya tatanan Negara lebih kondusif. Keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) selalu menjadi titik akhir dari seluruh elemen. tersebut maka pada hakekatnya LMR-RI adalah tetap dari satu induk LMR-RI yang resmi. 61. 27-Juli-1996 Beberapa anggota LMR-RI turut menjadi korban peristiwa penyerangan kantor pusat PDI di Jl. Diponegoro, Jakarta. 62. 17-Agustus-1996 Presiden RI Soeharto melalui Sekretaris Negara RI Moerdiono.SH
Tentang Kami Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia ( LMR RI
LMR-RI " MENGABDI PADA NKRI UNTUK MEWUJUDKAN BANGSA. Republik Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini adalah MITRA Pemerintah RI. pengertian sebagai mitra pemerintah RI dalam masa pembangunan sekarang ini adalah bahwa Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia bersama-sama Pemerintah bahu-membahu melaksanakan pembangunan. PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( L M R - R I ) LMR-RI adalah suatu lembaga atau badan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi. PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) Menyatakan dengan tegas satu-satunya PERKUMPULAN RECLASSEERING INDONESIA yang sah adalah RECLASSEERING INDONESIA PIMPINAN BAPAK.. untuk selalu mexebar luaskan sejak berdirix lembaga perkumpulan Reclasseering Indonesia smpai pembaharuan nama menjadi LMR RI dan selanjutx pembaharuan nama menjadi Reclassering Indonesia pada thn 2009. Tujuan LMR-RI adalah : a. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai tingkatan derajat dan.
Pin oleh Sutan Hendy Alamsyah di LMRRI (Lembaga Missi Reclasseering
Lintasan Sejarah Reclasseering. Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) adalah suatu Lembaga Hukum dan Reclassering yang mengemban tugas-tugas Kemanusiaan, baik menyangkut aspek Pembelaan Hukum, Rehabilitasi segala Ketunaan, maupun aspek Perlindungan dan Menciptakan Rasa Aman (Security Feeling) bagi kehidupan Masyarakat dan. NASIONALNEWS.ID, JAKARTA - Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengelar rapat pimpinan Nasional yang diadakan di Wisma PHI kamis (5/12/2019). Ketua baru LRI / LMR RI, H. Muktar mengatakan, bahwa, Rapat Pimpinan Nasional LRI ini diadakan dengan tujuan, membangkitkan kembali visi-misi LRI , yaitu mengembalikan martabat manusia dan membela Hak Asasi manusia…
Kami Warga LMR-RI adalah Patriot sejati, Siap membela dan Mempertahankan NKRI. Kami Warga LMR-RI menjunjung Tinggi HAM dan Siap menegakkan Supermasi Hukum. Kami Warga LMR-RI siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Bersama_sama Pemerintah mewujudkan Cita-cita Proklamasi 1945, Untuk mencapai masyarakat adil & Makmur. Tujuan dibentuknya Intelijen LMR-RI sebelum Indonesia Merdeka adalah untuk menyelidiki dan mencari informasi tentang penahanan tokoh-tokoh Pergerakan Nasional dan pejuang Kemerdekaan yang ditawan di penjara-penjara Belanda. Dan selanjutnya untuk dibebaskan dan di bela hak serta martabatnya sebagai manusia yang tertindas oleh penjajah.
Lembaga Bantuan Hukum LMRRI
LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA (LRI) d/h LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) adalah Institusi Kemanusiaan bersifat Profesional, Independen dan Non Politik yang bergerak dalam bidang pengembalian harkat martabat manusia melalui Penegakan dan Perlindungan HUKUM terhadap HAK ASASI MANUSIA serta meningkatkan mutu SDM rakyat Indonesia dengan pembangunan manusia Indonesia. Alm. Yusuf Hofny Kilikily, mantan Ketua Umum LMR-RI: Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, REKLASSEERING diartikan sebagai, tindakan pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan biasa seperti memberi bantuan kepada orang orang yang baru keluar dari penjara, atau mengawasi orang yang dihukum dengan syarat.